ASPEK LEGAL PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA
Maraknya pelanggaran data pribadi membuat pengguna internet harus mengambil tindakan untuk melindungi data-data pribadi agar tidak menjadi korban dari suatu tindak kejahatan
1. Memilah Informasi dan Mempublikasikannya ke Publik
Informasi yang dibagikan di internet mempunyai beragam tipe berdasarkan tujuan informasi tersebut dipublikasikan. Beberapa tipe informasi yang umum digunakan adalah :
a. Insturksi = panduan untuk melakukan sesuatu. seperti panduan memasak.
b. Perintah = memberi insturksi yang jelas dan harus diikuti oleh penerimanya, seperti alarm bencana.
c. Saran = pesan mengenai cara melakukan tindakan yang lebih baik, seperti pengalihan jalan.
d. Histori = rangkaian kejadian dari waktu ke waktu, seperti histori jumlah penjualan produk.
e. Jawaban = diberikan untuk berbagai pertanyaan yang umum, seperti waktu dan harga tiket konser.
f. Prediksi = memprediksi kejadian yang akan datang, seperti perkiraan cuaca
Perkembangan jumlah pengguna dan tingkat penetrasi internet sangat pesat. Sehingga pertambahan informasi pun meningkat dengan cepat. Hal ini memberikan keuntungan karena informasi bertambah dengan cepat, tetapi juga memberi kelemahan karena tidak semua informasi yang ada di internet memenuhi kriteria informasi yang baik. Banyak informasi di internet yang tidak valid, karena tidak lengkap dan jauh dari kebenaran.
Sebelum menyebarkan informasi, perhatikan hal-hal berikut :
1. Lakukan pengecekan ulang dengan menggunakan mesin pencarian .
2. Jika informasi menggunakan gambar, gunakan pencarian gambar di Google.
3. Jika ragu dengan kebenaran suatu informasi, abaikan saja dan jangan disebarluaskan.
4. Tidak semua informasi baik untuk disebarluaskan, meskipun informasi tersebut benar.
5. Informasi yang ada dapat memiliki hak cipta. Sebelum menyebarkan harus mendapat izin dari pemiliknya.
6. Mempertimbangkan manfaat informasi yang dibagikan untuk semua pihak.
7. Memperimbangkan apakah informasi tersebut perlu dibagikan.
Hal-hal yang tidak perlu disebar untuk keamanan dan kenyamanan diri sendiri yaitu :
a. Lokasi karena dapat digunakan oleh pelaku kejahatan untuk menyebrang korbannya.
b. Kartu identitas, kartu kredit dan informasi bank karena dapat digunakan untuk membobol rekening.
c. Kejadian di sekolah dan tempat kerja karena dapat menimbulkan masalah yang lebih besar.
2. Aspek Legal Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.
Indonesia harus membuat peraturan yang lebih bersifat penerapan dan sesuai dengan kondisi perkembangan zaman. Saat ini, Indonesia memiliki beberapa undang-undang terpisah terkait dengan perlindungan data pribadi. Namun bersifat sektoral yang masih memiliki beberapa kelemahan ketika diaplikasikan untuk berbagai kondisi saat ini.
Beberapa undang-undang utama yang digunakan pada sektor-sektor khusus adalah :
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
b. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2014
c. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.
d. Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.
e. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
f. Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber : buku INFORMATIKA Jilid 2 kelas VII SMP/MTs
Penerbit : Erlangga tahun 2021 cetakan ke-25
Pengarang : Henry Pandia, S.T., M.T.
Editor : Ganendrajati W, M.Si., Supriyana, S.Si., M.Pd.







0 comments:
Post a Comment